Sabtu, 03 April 2010

Gunakan Helm Standard berlogo SNI

Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Aturan penggunaan helm yang memenuhi standar (SNI) mulai diberlakukan Kamis kemarin (1/4/2010), pihak Kepolisian masih melakukan operasi simpatik berupa sosialisasi kepada para bikers dan pembonceng namun alangkah baiknya jika sosialisasi tersebut melibatkan klub-klub bikers maupun terhadap penjual helm. Penggunaan helm standar dimaksudkan untuk mengurangi benturan di kepala bikers pada saat kecelakaan, karena helm yang berlogo SNI telah menjalani uji material, konstruksi dan uji benturan yang dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional.

Keamanan berkendara para bikers di jalan raya bukan hanya terletak pada satu faktor (helm) tetapi yang lebih penting adalah bagaimana menanamkan ketaatan dalam mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas sehingga diharapkan para pengguna jalan akan berlaku sopan di jalan raya. Bikers yang menggunakan helm SNI dan tetap ugal-ugalan dijalan tentunya akan membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

Safety di mulai dari Saya... jika semua melakukannya mudah-mudahan kecelakaan di jalan raya dapat dikurangi..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar